Isi Gugatan Malang Anyar Bisa Dicek Tanggal 26 Desember

George da Silva (fathul)

MALANGVOICE – Komisioner Panwaslu Kabupaten Malang Divisi Penindakan Pelanggaran, George da Silva, mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapat isi gugatan dari Malang Anyar.

Menurut dia, secara resmi pihaknya akan diberitahu oleh Komisi Pemilihan Umum, yang menjadi tergugat dalam kasus yang dilaporkan pendukung Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi itu.

“Pada 26 Desember nanti bisa kita lihat bersama di website Mahkamah Konstitusi. Tapi resminya dari KPU nanti pada 5 Januari 2016,” ungkap George kepada MVoice, di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan, pihak KPU yang menjadi tergugat terkait perelisihan hasil penyelenggaraan Pilkada. Panwaslu hanya sebagai pihak terkait, yang akan datang ke persidangan bila di panggil.

“Kita selalu siap sejak dulu sampai sekarang, karena semua peraturan sudah kita penuhi. Tapi tetap kita nunggu Bawaslu, karena mereka yang akan memberi rekomendasi apakah kami perlu ke sana,” imbuh George.

Bahkan pihaknya bisa hanya memberi jawaban secara tertulis ke persidangan, bila hal itu dikehendaki Bawaslu Jatim.

“Kalau Paslon 1 dan Paslon 3 disebut-sebut dalam persidangan, ya mereka juga akan menjadi pihak terkait dan harus memberikan keterangan nanti,” sambung George.