Investor Diberi Waktu Dua Pekan Selesaikan SLF Pasar Dinoyo

Polemik Pasar Dinoyo

Kepala Dinas PUPR Kota Malang, Hadi Santoso. (deny)
Kepala Dinas PUPR Kota Malang, Hadi Santoso. (deny)

MALANGVOICE – Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Pasar Dinoyo diberi tenggat waktu selama dua pekan. Hal itu terhitung mulai Kamis (27/4) usai rapat koordinasi yang dilakukan bersama para pedagang dan pejabat terkait di Mapolres Malang Kota.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Hadi Santoso, batas waktu itu harus segera terlaksana dengan pengawasan ketat agar tidak molor.

Menurutnya ada beberapa hal yang harus diselesaikan investor agar SLF itu turun, salah satunya adalah pengadaan tabung pemadam di lantai tiga, dan serta penataan kabel listrik.

“Itu salah satu yang wajib dipenuhi nanti akan kami cek setiap hari untuk melihat perkembangan. Itu juga atas perintah wali kota,” katanya.

Selain itu, Dandim 0833/Kota Malang, Letkol Arm Aprianko Suseno, menyatakan hasil rapat koordinasi ini akan dilaporkan ke Wali Kota Malang, HM Anton. “Mudah-mudahan ada solusi yang terbaik agar Kota Malang ini semakin baik. Kami hanya mengawal saja,” tandasnya.