Inventarisir Status Jalan, Pemkab Malang Perjelas Wewenang Pusat dan Daerah

Kadinas PU dan Bina Marga, Romdhoni. (Miski)

MALANGVOICE – Pemkab Malang sedang menginventarisir kondisi jalan yang mencapai 16 ribu kilometer. Langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas wewenang dan tanggung jawab atas jalan di Kabupaten Malang.

Kepala Dinas PU dan Bina Marga, Romdhoni, mengatakan, proses inventarisir masih belum selesai. Hasil sementara, dari 16 ribu lebih, 4.500 kilometer merupakan jalan yang menjadi kewenangan daerah. Untuk jalan desa sendiri mencapai 7 ribu kilometer.

“Pastinya belum. Karena masih proses inventarisir. Setelah itu, baru kami kaji dan pilah, ini jalan desa, daerah, provinsi dan pusat,” kata dia.

Pembagian jalan ini, kata dia, sebagai komitmen Pemkab Malang dalam menyiapkan jalan-jalan laik digunakan. Pemkab Malang terbatas anggaran, sehingga untuk menghandel semua jalan tidak memungkinkan.

“Kalau sudah ketemu dan dipilah enak. Ini jalan tanggung jawab pusat, provinsi, daerah dan desa. Sehingga nanti sinergitas dalam membangun jalan lebih baik,” ujarnya.

Tidak menutup kemungkinan, meski jalan daerah nantinya dicover anggaran pusat. Apabila dipadang jalan itu strategis dan perlu ada peningkatan. Hal sama berlaku bagi jalan desa yang cukup strategis, Pemkab Malang bisa turut mengcover peningkatan jalan.

Untuk pengerjaannya, lanjut Romdhon, bisa dihandel langsung pemerintah pusat atau melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), sehingga dilaksanakan oleh Pemkab Malang.

Pada tahun ini, tambah dia, Pemkab Malang menganggarkan Rp 300 miliar lebih untuk pembangunan, perbaikan dan perawatan jalan. Nominal tersebut tidak seberapa dibanding panjang jalan di Kabupaten Malang.

“Kalau sudah ada pembagian jalan nantinya akan meringankan beban daerah,” tandasnya.(Der/Yei)