Internasionalisasi Bahasa Indonesia melalui MEA

Oleh: Uni Sofiah *

MALANGVOICE-Bahasa Indonesia dikukuhkan pada Kongres Pemuda II, 28 Oktober 1928, dalam momen Sumpah Pemuda. Namun baru ditetapkan sebagai bahasa negara tepat satu hari setelah Proklamasi Kemerdekaan RI, yakni 18 Agustus 1945. Ketetapan itu tercantum dalam UUD 1945 Pasal 36. Hingga kini, sudah tujuh puluh tahun Bahasa Indonesia mewarnai komunikasi bangsa.

Sejalan dengan perkembangannya, Bahasa Indonesia terus melakukan penyempurnaan untuk tetap diminati masyarakat, baik Indonesia sendiri maupun internasional. Internasionalisasi Bahasa Indonesia tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 yang merupakan payung hukum Bahasa Indonesia.

Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan. Peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional dikoordinasi oleh lembaga kebahasaan (Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 Pasal 44 Ayat 1 dan 2).

Keikutsertaan Bangsa Indonesia dalam MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) meningkatkan peluang bagi Bahasa Indonesia untuk dieksplor ke kancah internasinal. Selain itu juga menjadikan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi MEA. Bahasa Indonesia yang berakar dari bahasa Melayu, memiliki potensi besar untuk menjadi bahasa internasional. Sebab, bahasa Melayu telah lama menjadi Lingua Franca di kawasan Asia Tenggara.

Potensi besar Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional dapat dilihat dari banyaknya penutur Bahasa Indonesia, yakni 300 juta penutur. Tata Bahasa Indonesia yang sederhana dan teratur serta penggunaannya dalam percakapan relatif mudah dipelajari, sehingga kata-kata

dalam Bahasa Indonesia seperti batik dan keris juga dipakai oleh beberapa negara di Eropa dan Amerika.

Indonesia yang kaya akan kebudayaan dan sumber daya alam dapat memikat para wisatawan dari berbagai negara untuk berkunjung. Dengan kunjungan ini Bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa pengantar jika wisatawan berniat untuk menggali, meneliti, dan mempelajari budaya Indonesia.

Di Eropa, bahasa Indonesia dipelajari di delapan universitas, dua negara di Amerika Utara, Beijing, Bangkok, Kazakhstan, Osaka, Aucklan, Pusan, Tasmania, dan Cebu City. Sarjana Indonesia yang tergabung dalam komunitas sarjana internasional yang mengkhususkan Bahasa Indonesia, antara lain Italia, Tasmania, Estonia, Israel, India, Republik Ceko, Swiss, Belanda, Rusia, Irlandia, Jerman, Taiwan, Finlandia, Thailand, dan Prancis.

Bipa (Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing) tersebar di 74 negara, termasuk Indonesia, dan meliputi 219 buah lembaga. Sebanyak 26 negara menyelenggarakan kursus Bahasa Indonesia untuk warganya melalui Bipa, yakni Amerika Serikat, Arab Saudi, Australia, Austria, Belanda, Bulgaria, Ceko, Cina, Denmark, Filipina, Hongkong, India, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Korea, Mesir, Norwegia, Papua Nugini, Prancis, Rusia, Suriname, Swedia, Swiss, Vatikan, dan Vietnam.

MEA diharapkan sebagai langkah awal menginternasionalisasi Bahasa Indonesia, dengan menjadikan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi MEA. Dengan ini Bahasa Indonesia lebih mudah menjadi bahasa internasional. Peluang lain selain menjadi bahasa internasional, kebudayaan Indonesia seperti batik, wayang, tarian daerah, dan reog, akan mudah dikenal dunia.

*Uni Sofiah, Mahasiswa Semester 3 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Unisma.