Ini Pengakuan Pembunuh Istri dan Anak di Persidangan

Pengadilan Negeri Kabupaten Malang
Suasana luar Pengadilan Negeri Kepanjen di mana sidang Abdullah dijalankan (fathul)

MALANGVOICE – Abdullah Lutfianto (54), tersangka pembunuhan di Desa Argosari, Kecamatan Jabung, mengakui dan membeberkan semua yang dilakukannya pada istri, Wiwik Halimah, dan anaknya, Putri Sari Devi.

Abdullah mengaku khilaf dengan melakukan pembunuhan itu. Menurutnya, dia tidak ada niat melakukan pembunuhan secara brutal. Ia hanya tidak bisa menguasai diri saat terjadi perang mulut hingga fisik dengan istrinya.

“Istri saya pinjam uang ke Bank BRI Rp 40 juta dan Bank BCA Rp 40 juta. Katanya buat modal dagang, tapi sejak itu kami malah kesulitan ekonomi, hingga sering bertengkar,” kisah Abdullah.

Pada pertengkaran terakhir pukul 02.00 WIB itu, Abdullah kalap dan mengambil golok milik mertua, dan langsung dipakai alat menggorok istrinya dua kali, berlanjut menebas anaknya.

“Anak saya keluar kamar mau bela ibunya, tapi saya sudah nggak sadar, jadi anak saya ikut saya bunuh dengan golok. Saya menyesali perbuatan saya,” ceritanya terbata-bata dan terus menundukkan kepala.

Usai menggorok, Abdullah mengaku gelisah. Ia kemudian menutupi tubuh istri dan anaknya yang berlumuran darah dengan sprei tempat tidur dan pakaian, lalu mengguyurnya dengan bensin dan membakarnya.

“Bensinnya ada di situ saja, karena saya kan jualan bensin. Kemudian saya minum pestisida dan obat asma, tapi nggak mati,” ujarnya.

Majelis hakim sempat menanyai soal alasan minum racun itu. Jawab Abdullah, ia ingin bunuh diri saja. Ia sudah tidak kuat hidup. “Tapi sekarang saya mau tobat,” akhir cerita Abdullah, yang juga mengakhiri sidang.