Ini Kata BNN Pusat Terkait Narkoba PCC

Waspada Peredaran PCC

Deputi Bidang Pencegahan BNN, Ali Djohari.( Aziz Ramadani)
Deputi Bidang Pencegahan BNN, Ali Djohari.( Aziz Ramadani)

MALANGVOICE – Masalah narkotika jenis baru sangat serius ancamannya, teranyar beredarnya pil PCC (Paracetamol, Cafein, dan Carisoprodol). Badan Narkotika Nasional (BNN) pun semakin gencar aksi preventif alias pencegahan sedini mungkin.

“Narkotika perkembangannya sedemikian cepat. Ada sejumlah 68 jenis baru terdaftar di BNN. PCC termasuk jenis baru yang belum terdaftar,” kata Deputi Bidang Pencegahan BNN, Ali Djohari, ditemui MVoice usai MoU P4GN dengan Komunitas POC Indonesia, di Golden Tulip Holland Resort, beberapa waktu lalu.

Parahnya lagi, lanjut Ali, sindikat pemyebaran PCC menyasar konsumen anak usia dini atau anak sekolah (pelajar). Dari semula, konsumen peredarannya, usia 20 tahun sampai 50 tahun.

“Tujuannya sindikat ini ya ingin memperluas mangsa pasar. Bahkan kasusnya ada sampai pelajar SD dan balita,” bebernya.

Maka, masih kata Ali, strategi yang dilakukan pihaknya adalah aksu pencegahan dini. Guna memutus
memutus mata rantai penyuplai.

“Ya dengan mengurangi mangsa pasar salah satunya seperti agenda ini, mengajak masyarakat dan komunitas menolak narkotika,” pungkasnya.(Coi/Aka)