Ini Kaitan Panwaslu dengan Gugatan Malang Anyar ke MK

MALANGVOICE – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Malang memastikan hadir dalam sidang kedua gugatan Malang Anyar di Mahkamah Konstitusi, dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon, yakni KPUD.

Komisioner Panwaslu Divisi Penindakan Pelanggaran, George da Silva, mengatakan, pihaknya tetap ke MK, karena Panwaslu dinyatakan sebagai ‘pihak terkait’. Dalam permohonan Malang Anyar, setidaknya ada 3 poin yang melibatkan Panwaslu.

“Hari ini kami akan ke Jakarta, sidang di MK besok pukul 08.00 WIB. Di sana tepat waktu sekali. Meski hanya pihak terkait, kami tetap harus hadir sebagaimana Paslon nomor satu,” kata George kepada MVoice.

Tiga poin dalam gugatan pendukung Dewanti-Masrifah yang menyangkutpautkan Panwaslu, “Pertama, kami disebut dalam poin tiga permohonan mereka yang kemarin dibacakan, bahwa kami dianggap tidak menjadikan temuan dan tidak dapat melanjutkan terhadap pelanggaran yang dilakukan incumbent,” jelas George.

Berikutnya poin nomor 4, yakni, Tim Dewi-Sri menyebutkan bahwa pada kenyataannya Ketua Panwaslu, M Wahyudi, merupakan adik kandung dari Komisioner KPUD, Totok Hariyono, yang menyebabkan tidak ada satupun laporan pemohon, yang akhirnya menjadi kasus hukum tindak pidana Pilkada.

“Terakhir di poin 5 yang menurut kami sama, hanya penegasan, bahwa perihal pelanggaran oleh incumbent, Panwaslu tidak satupun menindaklanjutinya. Panwaskab juga dianggap tidak ada temuan atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Paslon nomor satu,” tambah George.