Ini Dia Sikap Warga Terkait Pemindahan Interchange Tol Malang-Pandaan

Warga Madyopuro

MALANGVOICE – Rencana pemindahan interchange atau pintu masuk tol Malang-Pandaan dari Kelurahan Madyopuro ke kawasan GOR Ken Arok, ditanggapi dingin warga yang terdampak pembangunan.

Sebagian warga tampak merasa senang, sebab mereka jauh hari sudah menyatakan sikapnya terhadap pembebasan lahan yang masih menyisakan masalah hingga sampai ke meja hijau.

“Kami sambut meriah jika pintu keluar masuk tol dipindah, daripada dibeli murah, mending dialihkan saja,” kata koordinator warga, Elhamdy, melalui rilis yang diterima MVoice, beberapa menit lalu.

Sebelumnya, Wali Kota Malang, HM Anton, mengusulkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum agar pintu Tol Malang-Pandaan dipindahkan ke wilayah Gor Ken Arok yang sama-sama wilayah Kecamatan Kedungkandang.

Elhamdy menjelaskan, meskipun tidak dibeli pemerintah, tanah di Kelurahan Madyopuro akan semakin tinggi, karena diprediksi menjadi pusat keramaian kota.

“Madyopuro sebentar lagi menjadi pusat seperti kawasan Ijen, lebih-lebih Pemkot Malang sedang membangun jalan kembar di kawasan itu. Dengan kondisi itu, harga tanah di Madyopuro akan semakin tinggi, meskipun tanpa ada jalan Tol,” imbuhnya.

Hingga kini masih ada 55 Kepala Keluarga yang belum menerima ganti rugi pembebasan lahan, karena warga keberatan tanah mereka dibeli murah. Warga masih menunggu upaya Banding di Pengadilan Tinggi Surabaya.

Ketua Forum Komunikasi Warga Terdampak Tol (FKWT), Endi Sampurna, menuturkan, pada dasarnya warga Madyopuro angat kooperatif, buktinya warga selalu datang jika diundang pertemuan oleh Panitia Pengadaan Tanah (P2T).

“Hanya saja, selama ini panitia tidak pernah transparan. Apalagi Abah Anton selalu ngomong di media, seolah-olah warga susah diajak musyawarah, padahal dia tidak permah sekali pun,” tegas Endi Sampurna.

Warga menilai sikap wali kota menunjukkan kegamangan dan kebingungan, karena proses pembebasan lahan untuk Jalan Tol Malang-Pandaan di wilayah Madyopuro dan Cemorokandang sudah mencapai 65%.

“Kalau hal ini diubah, tentu justru merugikan pemerintah sendiri, mau dikemanakan lahan yang sudah dibebaskan?,” ungkapnya.