Ini Dia Manfaat Chemical Peeling Pada Wajah

Peeling Wajah
Peeling Wajah

MALANGVOICE – Perawatan pengelupasan kulit wajah atau peeling memang terbukti memberikan banyak pada wajah yang rusak karena warna kulit yang tidak merata atau akibat paparan sinar matahari. Berikut beberapa manfaat peeling menurut Nur SpKK, dokter kulit, yang dirangkum MVoice berikut ini.

1. Menghilangkan bekas jerawat

Manfaat chemical peeling merupakan salah satu metode pengobatan bekas jerawat dengan menggunakan bahan anti acne untuk membantu mengatasi jerawat yang masih aktif, menyamarkan bekas jerawat, mengontrol kadar minyak pada kulit wajah, serta membantu mengatasi pori pori besar. Biasanya penggunaan peeling ini dilakukan dalam dua minggu sampai satu bulan selama 4 hingga 6 kali.

2. Mengatasi penuaan kulit

Tanda-tanda penuaan seperti garis garis halus, keriput maupun liver spot. Serial peeling yang dilakukan adalah dalam kurun waktu satu bulan sekali selama 6-8 kali. Penggunaan jenis peeling ini akan menimbulkan pengelupasan kulit, yaitu medium peeling maupun deep peeling.

3. Mengatasi kerusakan kulit akibat sinar matahari

Salah satu efek dari radiasi sinar matahari yang berlebihan pada kulit adalah kulit yang nampak kusam, kasar, sera terjadi perubahan warna kulit. Dengan metode chemical peeling, lakukan perawatan selama dua minggu sebanyak 4 hingga 6 kali untuk meringankan meringankan gangguan tersebut.

4. Menghaluskan dan memberikan efek segar pada kulit

Lapisan kulit yang sudah mati atau rusak dapat mengelupas dan digantikan dengan lapisan kulit yang ada di bawahnya, yaitu kulit yang untuk menghaluskan tekstur kulit yang kasar

5. Merangsang pertumbuhan sel-sel kulit dan produksi kolagen

Manfaat chemical peeling lainnya, yang bisa didapatkan adalah kulit dapat telihat lebih cerah karena terjadinya regenerasi kulit. Selain itu, chemical peeling juga bermanfaat untuk memproduksi kolagen dalam kulit.

Sebelum menggunakan jenis produk chemical peeling tertentu, sebaiknya berkonsultasi dan menggunakan jasa para ahli seperti dokter kulit, aesthetician, ahli bedah plastik, bedah mulut dan maksilofasial, atau otolaryngologist sebelum prosedur ini dilakukan.