Ini Dia Jam Kerja ASN Selama Ramadan

FOTO ILUSTRASI. (Abdul Aziz)
FOTO ILUSTRASI. (Abdul Aziz)

MALANGVOICE – Selama bulan Ramadan, ada beberapa aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tak terkecuali di lingkungan Pemkot Batu. Jam kerja ASN, terbagi menjadi dua jenis, yakni instansi yang memberlakukan 5 hari kerja dan 6 hari kerja.

Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No.20 Tahun 2017 tentang penetapan jam kerja ASN pada bulan Ramadan. Jika 5 hari kerja masuk pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB hari Senin-Kamis. Pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB hari Jumat.

Sedangkan 6 hari kerja pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB hari Senin-Kamis. Pukul 08.00 WIB hingga 14.30 WIB hari Jumat. Dengan total jam kerja selama seminggu sekitar 32 jam.

Kepala Badan Kepagawaian dan SDM Kota Batu, Achmad Suparto mengatakan, peraturan jam kerja dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpar RB) ini berlaku untuk semua pejabat di Pemkot Batu.

“Yang 6 hari kerja itu instansi yang berkaitan dengan pelayanan. Seperti sekolah, puskesmas,” kata dia saat diwawancarai MVoice, beberapa waktu lalu.

Suparti yang saat ini menjabat baru sebagai Kepala Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, menambahkan, selama bulan Ramadan tidak ada libur khusus bagi ASN Pemkot Batu.

Pihaknya menegaskan justru saat ini harus bekerja lebih efektif lagi bagi semua ASN di Pemkot Batu. Terlebih setelah mutasi yang dilakukan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko Selasa (23/5).

“Puasa tetap harus masuk. Justru selama bulan ramadan ini harus dilakukan konsolidasi setelah perombakan besar-besaran bagi pejabat yang dimutasi dibidangnya masing-masing,” imbuhnya.