Ini Catatan Penting Fraksi Golkar di KUAPPAS 2016

Rapat Paripurna DPRD Kota Malang

MALANGVOICE – DPRD Kota Malang, terus maraton melakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUAPPAS) APBD Perubahan tahun 2016.

Usai menggelar Rapat Paripurna Pandangan Banggar, malam ini, para wakil rakyat itu langsung mendengar pandangan dari beberapa fraksi di DPRD terkait APBD perubahan.

Pada momen ini, beberapa fraksi memberikan berbagai catatan dan rekemdasi kepada pemerintah kota, selaku eksekutif. Salah satunya pandangan dari Fraksi Golkar yang dibacakan Sekertaris Frkasi, Bambang Sumarto. Dalam pandangannya itu, partai berlambang pohon beringin itu menilai beberapa permasalahan harus segera diselesaikan.

Hal urgen pertama yang dipaparkan Fraksi Golkar adalah perihal dana bantuan kepada pemerintah baik itu Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK), peruntukannya harus diberitahukan kepada pimpinan DPRD.

“Supaya dalam pembahasan tidak terjadi miskomunikasi,” kata Bambang.

Selain itu, permasalahan Pasar Besar dan Pasar Dinoyo juga menjadi problem yang harus segera diselesaikan. Khusus Pasar Besar, Fraksi Golkar dengan tegas meminta kepada Pemerintah Kota Malang agar memberi lampu hijau tim Universitas Brawijaya segera memaparkan hasil kajiannya, sehingga penanganan pasca kebakaran bisa segeta dipikirkan.

Masalah Pasar Dinoyo lebih pelik lagi. Dengan tegas Fraksi Golkar sudah berulang kali mengingatkan kepada pemerintah agar berhati-hati dalam menangani berbagai masalah kemelut di Pasar Dinoyo karena menyangkut hajat hidup masyarakat.

Fraksi Golkar memetakan ada dua masalah besar yang menjadi permasalahan mendasar, yakni sistem pembayaran lapak yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) dan juga kondisi bangunan yang belum layak.

“Sehingga bangunan Pasar Dinoyo sampai saat ini belum bisa ditempati,” imbuhnya.

Parkir liar dan dugaan adanya kebocoran retribusi juga menjadi sorotan. Khusus masalah itu, Fraksi Golkar meminta kepada pemerintah agar serius mendata dan mengkaji titik parkir, sehingga bisa jelas pemasukan baik dari retribusi maupun pajak parkir.

“Fraksi Golkar juga sudah berulang kali mengingatkan kepada Pemerintah Kota Malang agar serius melakukan tindakan tegas kepada pendirian tower ilegal, karena selama ini banyak keluhan warga,” bebernya.

Tower ilegal, selain merugikan warga karena keadaannya mengancam keselamatan, juga dianggap merugikan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Alasannya, jika tower berdiri tanpa izin maka jelas lepas sudah kewajiban para pengusaha membayarkan retribusi dan pajak lainnya.

“DPRD terkait masalah tower juga belum mendapat PKS dari pemerintah, padahal kami sudah minta itu jauh hari,” ujarnya.

Berkaitan masalah lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang ditandai dengan maraknya pembangunan tower ilegal, maka Fraksi Golkar juga meminta kepada pemerintah untuk mengkaji lebih dalam mengenai kewenangan Plt Kasatpol PP.

“Agar penggunaan anggaran tidak melanggar aturan yang ada,” tegasnya.

Pasca fraksi menyampaikan pandangannya, sidang dilanjutkan dengan mengesahkan KUAPPAS malam ini juga, dan pada tanggal 5 Oktober nanti, dilanjut dengan pelemparan Rancangan Perda APBD Perubahan Tahun 2016 sebelum dilakukan pembahasan dan Perda disahkan sebagai dasar menjalankan anggaran di masa Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).

Ketua DPRD Kota Malang, Arif Wicaksono, menegaskan, jika keterlambatan pembahasan dikarenakan pemerintah juga lambat melemparkan dokumen KUAPPAS kepada legislatif.

Hasilnya, para wakil rakyat itu harus mengejar waktu dalam pembahasan, salah satunya menggelar rapat hingga dini hari dengan pemerintah.

“Kita tidak ingin dibilang menghambat pembahasan dan segala macam, namun faktanya pelemparan KUAPPAS dari Pemkot lambat dan kita tidak bisa begitu saja menyetujui anggaran itu, butuh proses pembahasan karena fungsi dewan salah satunya adalah budgeting,” tutur Arif.