Ini Aturan Buka Tutup Tempat Hiburan dan Rumah Makan di Batu

Pertemuan berbagai elemen membahas penutupan tempat hiburan saat Ramadan (istimewa)
Pertemuan berbagai elemen membahas penutupan tempat hiburan saat Ramadan (istimewa)

MALANGVOICE – Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, menerbitkan instruksi Nomor 5 Tahun 2016 tentang penutupan sementara tempat hiburan dan panti pijat selama  Ramadan 1437 Hijriah,  dilaksanakan mulai Senin depan.

Dalam instruksi itu, panti pijat, pub, bar, karaoke, kafe, klub malam, dan tempat hiburan lainnya bakal ditutup total. Tempat hiburan yang dilarang buka ini merupakan tempat hiburan yang bukan merupakan fasilitas hotel.

“Fasilitas hotel seperti SPA, bar, karaoke, dan klub malam hanya diberlakukan pembatasan waktu. Yakni diperbolehkan buka mulai pukul 20.00 dan harus tutup paling lambat pukul 24.00,” jelas Kepala Kesbangpol, Thomas Maido, kepada wartawan, di Block Office.

Dalam surat instruksi itu, lanjut Thomas, disebutkan masyarakat yang diperbolehkan menggunakan fasilitas itu hanyalah tamu yang menginap di hotel. Sehingga orang di luar hotel dilarang menggunakan tempat hiburan untuk wisatawan itu.

Selain tempat hiburan, lanjut Thomas, instruksi juga mengatur soal play station dan permainan ketangkasan. Games zone itu diperbolehkan buka pukul 13.00 dan tutup pada pukul 17.00. Kecuali hari Minggu diperbolehkan buka lebih awal, yakni pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

“Kalau warnet boleh buka seperti biasa dan harus ditutup pukul 17.00 WIB. Kalau mau buka lagi ya pukul 20.30 WIB hingga pukul 24.00 WIB,” tegas Thomas.

Disinggung mengenai jam buka rumah makan, Thomas menjelaskan mereka  tetap diperbolehkan buka pada siang hari. Namun Wali Kota mengimbau untuk menggunakan tabir sehingga tidak tampak dari luar.