Ini Alasan Warga Kabupaten Malang Enggan Urus E-KTP

Warga pengurus E-KTP

MALANGVOICE – Gara-gara Kartu Tanda Penduduk (KTP) nonelektronik masih berlaku, warga di Kabupaten Malang akhirnya enggan mengurus E-KTP.

Salah satu warga, Desa Sukosari, Kecamatan Kasembon, Kristya Yonatan mengaku enggan mengurus E-KTP karena masa berlaku KTP nonelektroniknya hingga 2018 mendatang.

“Tapi saya dapat informasi E-KTP dibutuhkan untuk mengurus BPJS, SIM, NPWP dan Paspor. Makanya sekarang saya baru mengurusi,” cerita dia saat berbincang di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).

Lain lagi dengan Bunari, warga Kecamatan Bantur. Ia enggan mengurusi E-KTP karena prosesnya cukup lama.

“Bisa berbulan-bulan. Makanya saya anggap tak terlalu mendesak,” ungkap Bunari.

Dari data Diapendukcapil Kabupaten Malang, hingga saat ini, jumlah warga yang belum melakukan perekaman sekitar 50 ribu orang.