Ini Alasan Polisi Mengenakan Pasal Penggelapan dan Penipuan

Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata saat rilis kasus Penggelapan dan Penipuan.(Miski)
Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata saat rilis kasus Penggelapan dan Penipuan.(Miski)

MALANGVOICE – Dugaan praktik Pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), akhirnya menyeret Totok Poerwantoro.

Para korban Totok lantas melapor ke Kantor BPN dan sebagian lain melapor ke Polres Batu. Usai lengkapnya alat bukti dan keterangan saksi Totok yang sebelumnya berstatus terlapor naik menjadi tersangka.

Polres Batu kemudian menyangkakan Pasal 374 KUHP penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara, 378 KUHP Penipuan dengan ancaman penjara 4 tahun dan 372 KUHP penggelapan dengan ancaman 4 tahun.

“Karena tersangka jelas-jelas melakukan penggelapan dan penipuan terhadap korban,” kata Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, Kamis (24/11).

Baca juga: Dibekuk di Kantor BPN, Totok Tanpa Perlawanan
Baca juga: Polres Batu Berhasil Bekuk Oknum Pegawai BPN Pungli
Baca juga: Kapolres: Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Baca juga: Dari 13 Korban, Totok Raup Rp217 Juta
Baca juga: Sebelum Dibekuk, Totok Sempat Lari ke Pacitan dan Tawamangu

Pihaknya mengupayakan kasus tersebut nantinya dimasukkan dalam UU nomor 31 tahun 1991 dan diubah menjadi UU RI nomor 21 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, Pasal 11, 12b, dan 12e yang berbunyi dengan kaitannya menerima hadiah berdasarkan kewenangan dan pekerjaannya, hadiah yang diberikan baik berbuat dan tidak berbuat, serta yang menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kekuasaan dan memaksa seseorang memberikan hadiah.

“Kasusnya masih dalam pengembangan penyelidikan dan penyidikan. Nanti kami coba masukkan pasal tersebut, karena tidak menutup kemungkinan jumlah korban dan kerugian akan bertambah,” jelasnya.

Sementara, Kasatreskrim Polres Batu, Bambang P menyebut, dikatakan Pungli apabila, misal biaya yang harusnya dibayar sekian menjadi dua kali lipat jumlahnya.

“Yang dilakukan tersangka ini, uang dan berkas-berkasnya tidak dimasukkan ke kantor, tapi ditaruh di kosnya. Tapi, tidak menutup kemungkinan nantinya mengarah tindak pidana korupsi,” papar dia.