Ini Alasan Hakim Vonis Gama Mulya Lebih Ringan

Sidang Gama Mulya (deny)

MALANGVOICE – Vonis 10 tahun penjara yang diberikan terhadap Gama Mulya, menurut Hakim Anggota, Rightmen MS Situmorang, karena umur terdakwa masih muda.

Gama dinilai masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari.

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Namun, vonis lebih ringan karena menilai usia terdakwa masih muda dan memiliki kesempatan memperbaiki diri,” kata Rightmen, usai sidang di Pengadilan Negeri Kota Malang.

Sementara itu, mantan kekasih Gama Mulya, Suci Anin Nastiti, alias SAN, bari dijadwalkan menjalani sidang, Rabu (23/3) besok. Ia dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Anin, diduga bersalah karena membantu Gama saat beraksi menyekap dan memperkosa EWW, pada Agustus 2015 silam.