Ingin Tanggungjawab, AF Mau Nikahi Korban Persetubuhan

Dua pemuda yang menjadi tersangka kasus asusila anak di bawah umur (fathul)

MALANGVOICE – Tersangka persetubuhan di bawah umur, AF (21), mengaku menyesal telah melakukan perbuatan yang tidak pantas dengan pacarnya yang masih berusia 15 tahun itu.

Saat ditangkap anggota Reskrim Polres Malang, ia sudah menunjukkan penyesalannya dengan bersedia menikah dengan pacarnya yang bernama Bunga (bukan nama sebenarnya) meskipun saat ini ia di penjara.

“Saya mau menikahi dia, saya mau tanggung jawab, tapi pamannya nggak mau, karena maunya proses hukum. Orang tuanya juga setuju,” ungkap AF yang sehari-hari bekerja di proyek bangunan itu.

Awal mula penangkapan dirinya bersama temannya, AG, ketika Sabtu malam lalu kencan dengan Bunga hingga larut malam. Ia kemudian diinterogasi keluarga pacarnya, dan mengakui sudah berbuat kebablasan.

Dari sana paman korban tidak terima, lalu melaporkan AF ke polisi. Teman AF, yakni AG yang juga pernah melakukan persetubuhan dengan Bunga, ikut ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Dulu awal bertemu dikenalkan teman bersama AG. Kami akrab lalu kami pacaran, malamnya hingga kemarin sebelum ditangkap,” tambah AF.