Ingat, 31 Juli Batas Akhir Bayar PBB!

Walikota HM Anton dan Ketua TP PKK Hj Dewi Farida saat launching SPPT PBB di Balaikota Malang, 16 Januari 2017. (BP2D Kota Malang for MVoice).

MALANGVOICE – Masa jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan berakhir pada 31 Juli mendatang. Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT, tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.

Karena masa jatuh tempo tinggal satu pekan lagi, Ade mengimbau para Wajib Pajak (WP) PBB Perkotaan untuk memanfaatkan waktu sebaik mungkin. Imbauan ini juga demi kemudahan masyarakat sendiri.

“Karena jika sudah melewati masa jatuh tempo, WP dikenai denda administrasi sebesar 2 persen per bulan hingga maksimal denda 48 persen,” ungkap mantan Kabag Humas Pemkot Malang ini.

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB Perkotaan sudah mulai didistribusikan ke seluruh wilayah Kota Malang, begitu resmi dilaunching oleh Walikota Malang, H Moch Anton dalam even Gebyar Panutan Pajak 2017 di Balaikota, 16 Januari lalu.

Sejak itu, BP2D langsung mendistribusikan sekitar 300 ribu lembar SPPT PBB Perkotaan masa pajak 2017 ke 57 kelurahan yang tersebar di lima kecamatan, meliputi Blimbing, Lowokwaru, Klojen, Sukun dan Kedung Kandang.

Gerak cepat sengaja dilakukan badan yang sebelumnya bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) tersebut. Hal ini menjadi komitmen memberikan dan meningkatkan layanan perpajakan daerah, khususnya PBB kepada masyarakat.

Pekan ini, dari sektor PBB Perkotaan yang ditarget sebesar Rp 56,8 miliar telah masuk penerimaan senilai Rp 37,8 miliar. Artinya, prosentase capaian dari target telah menyentuh 63,08 persen.

Kendati terus menunjukkan peningkatan, Ade menegaskan pihaknya tetap aktif menggalakkan sistem jemput bola. Pelayanan prima kepada masyarakat terus digalakkan.

Hal itu diwujudkan dengan rutinnya BP2D melakukan program blusukan PBB berhadiah paket sembako gratis serta membuka stand pelayanan dengan Mobil Pajak Keliling Multifungsi ke pusat keramaian, area perbelanjaan hingga kampung-kampung.

Ade berharap, melalui sistem jemput bola seperti ini masyarakat sekitar khususnya para WP dapat memanfaatkan kesempatan sebaik mungkin selagi tim BP2D berkeliling ke tiap-tiap wilayah Kota Malang.

“Dengan begini pelayanan semakin dekat dengan masyarakat, sehingga lebih mudah dijangkau dan lebih efektif. Ini sekaligus mempercepat proses pembayaran PBB sebelum melewati masa jatuh tempo,” papar alumni Universitas Gadjah Mada tersebut.

“Apalagi proses pembayaran cukup mudah. Cukup via transfer atau datang langsung ke cabang-cabang Bank Jatim di wilayah kelurahan dan kecamatan, serta bisa ke tempat-tempat pembayaran Bank Jatim terdekat,” tandas Sam Ade d’Kross, sapaan akrab pria yang juga dikenal sebagai musisi dan tokoh lintas komunitas ini.


Reporter: Muhammad Choirul Anwar
Editor: Muhammad Choirul Anwar
Publisher: Yuliani Eka Indriastuti