Indra: Lembaga Keuangan Mikro untuk Memberdayakan Ekonomi Masyarakat

Kepala OJK Malang Indra Kresna

MALANGVOICE – Kepala Otoritas Jasa Keungan (OJK) Malang menegaskan, Undang-undang No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) tujuannya untuk memberdayakan ekonomi masyarakat, bukan untuk kepentingan beberapa pihak tertentu.

Karenanya, sosialisasi dengan menggandeng pelaku ekonomi mikro, pemerintah daerah dan pihak lainnnya, sangat penting, agar lembaga keuangan mikro bisa tumbuh dan berkembang.

“Pelayanan lembaga keuangan mikro ini ada di pemerintah daerah, kota atau kabupaten, posisi OJK adalah melakukan pelayanan,” tandasnya.

Jika Pemda memang belum siap melayani lembaga keuangan mikro, nantinya akan diserahkan pihak lain yang sudah dipilih dan disiapkan sebelumnya.

“Saat ini lembaga keuangan mikro syariah juga sedang diusahakan dikembangkan di Jawa Timur,” tandasnya.

Indra juga menyitir soal adanya beberapa koperasi yang tidak bekerja sesuai tugasnya, bahkan malah membawa lari uang warga.

“Ini yang menjadi masalah kita saat ini, dan sekarang harus dilakukan pengawasan ketat,” tegasnya.