Indomaret: Yang Menolak Hanya Dua Orang

Indomaret Gunung Kawi tetap beroperasi, kendati belum mengantongi izin dari BP2T.

MALANGVOICE – PT Indomarco Prismatama mengklaim tidak ada pedagang kecil yang menolak kehadiran Indomaret di wilayah Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.

Licence PT Indomarco Prismatama, Agus Nugroho, mengatakan, tidak ada penolakan sama sekali dari pedagang kecil di lokasi, karena mereka sudah membubuhkan tandatangan persetujuan.

“Yang menolak hanya pemilik toko swalayan sejenis saja, itu pun hanya dua orang,” kata Agus.

Agus melanjutkan, izin operasional Indomaret Gunung Kawi memang masih belum keluar dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T). Padahal persyaratan sudah lengkap.

Dia juga mengungkapkan, penolakan sebagian pedagang dinilainya menjadi penghalang keluarnya izin dari BP2T.

“Persyaratan sudah lengkap, tetapi karena ada surat penolakan yang masuk ke BP2T dan Bupati Malang, jadi izin tak keluar sampai sekarang,” ungkapnya.

Prosedur mendirikan Indomaret, kata dia, sudah dilakukan, termasuk survei dari BP2T, Disperindagsar, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Tiga instansi pemerintah itu diklaim sudah memberikan rekomendasi izin pendirian Indomaret.

Agus juga menampik bahwa lokasi pendirian Indomaret adalah pasar. Sebab, pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan desa, yang menyatakan daerah itu bukan pasar.

“Karena itulah, kami berani mendirikan Indomaret,” pungkasnya.