IKAPPI Minta Pemkab Malang Moratorium Pendirian Mini Market

Salah satu mini market yang berdiri di Kabupaten Malang.(Miski)
Salah satu mini market yang berdiri di Kabupaten Malang.(Miski)

MALANGVOICE – Ikatan Pedagang Pasar Tradisional Indonesia (IKAPPI), mendesak Pemkab Malang moratorium izin pendirian mini market.

Ketua IKAPPI Kabupaten Malang, Agus Sa’adullah, mengatakan, saat ini terdapat 175 mini market berdiri di Kabupaten Malang. Jumlah tersebut data dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

“Kami juga mengecek data pasti di perizinan, tapi, sampai sekarang kami tidak dapat kepastian datanya. Sebaiknya dilakukan moratorium,” kata dia, kepada MVoice.

Mini market yang berdiri, lanjut Agus, sebagian besar melanggar. Selain keberadaannya yang salah atau berdekatan dengan pasar tradisional, masuk ke perkampungan, juga belum sepenuhnya mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM).

Kendati begitu, Agus, tak memungkiri apabila sebagian masyarakat, kepala desa justru meminta adanya pendirian mini market.

“Justru, pendirian toko modern ini atas permintaan masyarakat dan pemerintah desa,” jelasnya.

Pihaknya menjadwalkan dalam waktu dekat akan kembali mendatangi DPRD. Meminta kepastian wakil rakyat tersebut dalam menertibkan mini market nakal.

“Setelah Raker di Jakarta, baru ke dewan lagi. Kami ingin menanyakan, sejauh mana upaya yang dilakukan dalam penertiban mini market,” tandasnya.