IDI Malang Raya Tuntut Reformasi UU Pendidikan Dokter

Belasan dokter yang tegabung dalam Ikatan Dokter Indonesia menolak pendirian Prodi DLP. (Muhammad Choirul)
Belasan dokter yang tegabung dalam Ikatan Dokter Indonesia menolak pendirian Prodi DLP. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Malang Raya menilai, pendirian Program Studi (Prodi) Dokter Layanan Primer (DLP) kurang relevan sebagai upaya penguatan kompetensi dokter. Hal itu disampaikan dalam aksi di depan sekretariatnya, Senin (24/10) siang.

Ketua IDI Malang Raya, Dr Enny Sekar Rengganingati MM, mengatakan, penerapan DLP sebagaimana termaktub dalam UU No 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Dokter, perlu ditinjau ulang. Menurutnya, faktor dokter bukanlah satu-satunya penyebab jeleknya pelaksanaan sistem kesehatan di Indonesia.

(Baca juga: Dianggap Pelecehan, IDI Malang Raya Tolak Pendirian Prodi DLP)

“Banyak faktor lain, seperti ketersediaan obat, alat kesehatan, sarana, serta dana operasional,” ungkapnya.

Dia menegaskan, perlu ada reformasi pada UU Pendidikan Dokter karena menimbulkan polemik, terutama terkait Prodi DLP. Reformasi itu, menurut IDI, sebagai bentuk dukungan konkret pada penguatan kompetensi dokter dalam pelayanan primer.

“Dengan demikian, pendidikan dokter dilaksanakan mengacu pada sistem kesehatan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Selain itu, kami juga menuntut pemerintah meningkatkan pelayanan kesehatan dan BPJS, agar dokter bisa bekerja profesional,” tandasnya.