Hunian Berimbang: Lokasi RST Jangan Persulit Penghuninya Bekerja ke Kota

MALANGVOICE – Implementasi dari regulasi hunian berimbang di kalangan pengembang, menurut Ketua DPD REIMalang, Umang Gianto, bisa dilakukan dengan cara pembagian kawasan.

Rumah Sejahtera Tapak (RST) dan rumah menengah bisa dibangun di luar kawasan rumah mewah. Namun dengan catatan, kawasan yang dipilih tetap harus strategis mengingat para penghuninya nanti juga harus bekerja ke kota.

“Jangan di pinggir, masih dekat kota agar penghuninya tidak sulit saat harus bekerja ke kota,,” kata Umang.

Ia melanjutkan, lokasi-lokasi strategis biasanya dekat akses ke perkotaan, sehingga pengembang enggan melakukan pembebasan tanah untuk membangun RST.

Untuk itu, lanjut Umang, perlu fasilitator dari pemerintah daerah terkait maupun asosiasi properti, salah satunya REI agar aturan hunian berimbang bisa berjalan lancar.

“Dengan sistem tersebut (hunian berimbang), maka pengembangan pemukiman bisa lebih baik karena meminimalisir kantong pemukiman yang tidak teratur dan kumuh,” ucap dia.

Ketentuan hunian berimbang menyebutkan pengembang wajib membangun RST dengan proporsi 1:2:3. Artinya, pembangunan 1 unit rumah mewah harus disertai pembangunan 2 unit rumah menengah dan 3 unit RST bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di hamparan sama, atau kota/kabupaten sama.

Selain itu untuk rumah susun (rusun), pengembang wajib membangun rusun seluas 20 persen dari total lantai rusun komersial yang dibangun.

Ketentuan tersebut sebenarnya sudah diatur dalam UU 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan juga UU 20/2011 tentang Rumah Susun.

Namun para prakteknya, banyak pengembang di daerah yang tidak mengindahkan ketentuan hunian berimbang karena margin perumahan menengah dan RST cenderung sangat tipis.