Hindari Korupsi, Pemda Harus Publikasikan Penjualan Plastik Berbayar

Ilustrasi kantong plastik yang saat ini berbayar (fathul)

MALANGVOICE – Menghindari adanya tindakan korupsi terhadap penjualan kantong plastik berbayar, Good Governance Activator Alliance (GGAA) Malang Raya menyarankan agar pemerintah daerah (Pemda) melakukan publikasi secara periodik.

Direktur Eksekutif GGAA, Sudarno, mengatakan, kebijakan mengurangi sampah plastik dengan memberlakukannya secara berbayar merupakan langkah yang bagus, sehingga jangan sampai ada yang memanfaatkan kebijakan itu.

“Masyarakat juga dikenakan biaya, tidak peduli kantong plastik tersebut besar atau kecil. Beban masyarakat bertambah lagi dengan membayar PPn (pajak penambahan nilai, red) atas sesuatu yang dibeli,” keluh Darno, panggilan akrabnya.

Ia memaparkan, surat edaran Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada kepala daerah pada 17 Februari lalu merupakan kesepakatan antara pemerintah dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Sehingga beban masyarakat membayar Rp 200 per kantong ini jangan disalahgunakan.

“Apalagi kesepakatan tersebut juga minim sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga masyarakat seolah-olah merasa di jebak karena tidak ada sosialisasi yang masif kepada pelanggan minimarket, supermarket maupun hypermarket,” tambah Darno.

Ia menyarankan, harusnya pemilik usaha ritel menempelkan surat edaran tersebut di luar tokonya, bukannya di depan kasir. Sehingga masyarakat bisa mempertimbangkan akan membeli barang di tempat itu ataukah tidak karena akan membawa konsekuensi biaya.

“Di sisi lain, kantong plastik berbayar tersebut juga menempelkan nama dari minimarket, supermarket dan hypermarket, yang artinya mereka memanfaatkan kantong plastik yang dibeli sebagai media iklan,” tukas Darno.