Hendak Transaksi, Pengedar Narkoba Diciduk Polres Malang

Pengedar dan pemakai narkoba saat dibekuk anggota Polres Malang (fathul)

MALANGVOICE – Satuan Narkoba Polres Malang berhasil membekuk pengedar narkoba inisial AT (27), warga Desa Codo, Kecamatan Wajak di Jalan Raya Poncokusumo saat akan melakukan transaksi.

Dari tangan AT, didapat barang bukti dua paket sabu-sabu di dalam plastik klip, serta lima belas ineks atau ekstasi berlogo kupu-kupu, serta uang tunai Rp 300 yang diduga uang hasil penjualan.

Kasat Narkoba, AKP Samsul Hidayat, mengatakan tertangkapnya AT menambah koleksi pemakai dan pengedar yang ditangkapnya selama operasi Sakau dua minggu lalu.

“Kami sudah incar tersangka sesuai laporan sumber kami di lapangan. Setelah beberapa waktu hampir terlepas, akhirnya dapat kami bekuk juga,” sambung Samsul.

Karena perbuatannya, AT bakal diganjar dengan Pasal 112 ayat 1 Junto Pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

“Kami masih memburu satu lagi temannya yang diduga ikut bekerja sama. Identitasnya masih kami sembunyikan, nanti kalau tertangkap akan kami rilis,” tandasnya.

1 COMMENT

Comments are closed.