Hendak Kabur ke Bali, Pasangan Pencuri Ditangkap di Arjosari

Kapolres Simarmata saat menunjukkan tersangka pencurian
Kapolres Simarmata saat menunjukkan tersangka pencurian (fathul)

MALANGVOICE – Dua pembantu rumah tangga di Perum Royal Garden, Desa Bumiaji, Kecamatan Bumiaji, nekad mencuri barang-barang majikannya. Parahnya, dua pelaku itu suami istri.

Saat diamankan polisi, suami istri bernama Megawana Wahyu S (28) dan Aris Ermawati (30) itu tengah bersembunyi di salah satu hotel dekat Terminal Arjosari Kota Malang.

“Mereka hendak kabur ke Bali karena takut ditangkap setelah mencuri di rumah majikannya ini. Setelah kami selidiki dan lacak, akhirnya dapat diamankan,” ungkap Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata.

Barang-barang yang berhasil diamankan dari tangan kedua pencuri ini adalah 1 unit jam tangan merk Breitling, handphone Nokia Communicator, BPKB sepeda motor, sepatu, satu box obeng elektrik, gunting, tang, kunci pas, tang, dan pisau lipat.

Termasuk tas plastik berisi kosmetik, tas merk Guess, dan dua pasang sepatu. “Majikannya sangat percaya kepada dia sehingga kamar tidak dikunci. Nah pada saat majikannya keluar, suami istri ini beraksi,” cerita Kapolres.

Akibat perbuatan keduanya, mereka akan dituntut maksimal 7 tahun kurungan sesuai dengan kasus pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP.