Hearing dengan Dewan, Sutopo: Toko Modern Ilegal!

Hearing DPRD Kota Malang, Disperindag, BP2T dan Pemuda Demokrat. (hamzah)

MALANGVOICE – Keberadaan toko modern di Kota Malang dinilai ilegal oleh Pemuda Demokrat Indonesia. Hal itu disampaikan dalam hearing dengan Komisi C DPRD Kota Malang, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), sore ini.

Ketua Pemuda Demokrat Indonesia, Soetopo di hadapan eksekutif dan legislatif menjabarkan, segala permasalahan administratif pendirian toko modern dianggapnya cacat formal.

Hasil kajian yang dilakukan baik dari Peraturan Presiden, Permendag No 70 tahun 2013 tentang pedoman penataan pasar tradisional dan toko modern, serta Perda No 8 tahun 2010, dijelaskan pengusaha toko modern harus mengantongi izin usaha toko modern. “Kalau kita lihat fakta di lapangan ternyata loket dan layanan untuk izin usaha toko modern tidak ada,” tegas Soetopo.

Dijelaskan, usaha mencari cantolan izin dilakukan dengan meneliti tugas, pokok dan fungsi baik dari BP2T dan Disperindag, ternyata juga tidak ditemukan aturan khusus mengenai izin usaha toko modern.

“Dari kajian hukum dan kajian kelembagaan kita tidak menemukan tempat izin toko modern karena itu ia ilegal, dan kalau mereka beroperasi ini disebut pelecehan kepada pemerintah,” tegas Sutopo.

Tak hanya masalah hukum, dijelaskan Sutopo, hasil kajian yang sama diperoleh satu toko modern bisa menghancurkan sepuluh toko tradisional milik warga yang masuk kategori usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).-