Hati-hati….,Pasutri usia 35 Tahun Rawan Cerai

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Malang, Kasdullah. (deny)

MALANGVOICE – Gugatan perceraian di Kota Malang sampai Juli akhir tercatat 178 kasus dan 18 permohonan.

Angka itu, Kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Malang, Kasdullah, terjadi rata-rata sejak awal tahun.

Perkaranya, paling banyak adalah perselisihan dan pertengkaran, kemudian disusul masalah ekonomi, meninggalkan salah satu pihak, KDRT, kawin paksa dan terakhir adalah murtad atau keluar Islam.

“Hubungan tidak harmonis jadi kendala utama dalam rumah tangga,” ujarnya saat ditemui di kantornya.

Dari segi umur, Kasdullah sedikit merinci ada di kisaran 35 tahun ke atas. “Umur di bawah itu ada, tapi sedikit,” tandasnya.