Handi Menculik Sabitha karena Terjerat Hutang

Rilis penculikan Sabitha di Mapolres Malang
Rilis penculikan Sabitha di Mapolres Malang

MALANGVOICE- Motif penculikan Sabitha Mahfudiah Lailia (3,5), balita asal Poncokusumo akhirnya terkuak.

Otak penculikan, Handi (34) mengaku sedang butuh uang. Dia terbelit hutang dan harus segera dibayar.

Harapannya orang tua Sabitha membayar tebusan untuk menutup hutangnya.

Laki-laki bertubuh tinggi ini tidak menjelaskan, nominal hutang yang membuatnya nekat menculik balita lucu tersebut.

“Saya terjerat hutang di tempat kerja dan terpikir melakukan penculikan. Dua orang itu (Iwan dan Sri) tidak terlibat. Mereka hanya saya pakai untuk transit,” ucap Handi.

Atas perbuatannya, Handi dan Munir dijerat pasal 83 juncto 76 F Undang-undang 35 tahun 2014, tentang perubahan Undang-undang 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Keduanya terancam pidana penjara antara tiga tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.