H Rudi-Djonet Tak Masuk Sitap, Ini Penjelasan KPU

Ilustrasi Paslon H Rudi-Sujono Djonet.(Anja)

MALANGVOICE – Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu, H Rudi SB-Sujono Djonet, belum masuk Sistem Informasi Tahapan Pilkada (Sitap).

Komisioner KPU, Saifudin, mengakui, Paslon yang diusung PAN, Nasdem dan Hanura, itu belum melengkapi surat rekomendasi dari pengurus pusat.

 Foto screenshot di web resmi KPU yang diambil MVoice.
Foto screenshot di web resmi KPU yang diambil MVoice.

“Kemarin memang belum masuk. Menunggu surat DPP Hanura dan Nasdem yang asli. Saat pendaftaran kan by email dan hari ini diserahkan rekom aslinya ke kami,” kata dia, beberapa menit lalu.

Menurut dia, hal tersebut tidak menyalahi prosedur, karena pihaknya melakukan sesuai mekanisme yang ada.

“Sudah sesuai aturan yang ada, tidak masalah,” jelas dia.

Baca juga: Waduh… Paslon H Rudi-Sujono Djonet tak Terdaftar di Sitap KPU

Pantauan MVoice, di web resmi KPU (infopilkada.kpu.go.id), nama Palson H Rudi-Sujono Djonet sudah tercantum dan status pendaftarannya diterima.

Paslon H Rudi-Djonet berada di nomor empat setelah Dewanti Rumpoko-Punjul Santoso, Abdul Majid-Kasmuri Idris, dan H Hairuddin-Hendra Angga Sonatha.