Gugat Nasdem, Setyo: Lukito Salah Alamat

MALANGVOICE – Anggota DPRD Kabupaten Malang, Lukito Eko Purwandono, menggugat partai pengusungnya, Nasdem, dengan tuduhan perbuatan melawan hukum.

Lukito yang terjerat kasus perselingkuhan dengan Itje Tresnawati itu menggugat partai bentukan Surya Paloh karena memberhentikannya dari keanggotaan sejak 30 April 2016.

“Dia ILukito) menuding pemberhentiannya tidak sesuai AD/ART partai,” jelas kuasa hukum Nasdem. Setyo Eko Cahyono SH, saat ditemui di Bojana Puri, Kepanjen, Kamis (13/10).

Setyo menegaskan, pemberhentian Lukito sudah sesuai dengan AD/ART. Pasalnya, Lukito sudah melakukan tindak pidana perselingkuhan dan mencemarkan nama baik partai.

Meskipun sudah diberhentikan, Lukito sendiri masih aktif sebagai anggota Komisi B.

“Kami sudah sesuai kok, karena dia telah melakukan tindak pidana,” imbuh Setyo.

Dia juga menambahkan, soal gugatan Lukito hingga kini masih proses dan belum final. Pihak Nasdem sudah mendatangkan 11 saksi di persidangan.

“Belum tahu kapan sidang lanjutan digelar, masih menunggu panggilan,” jelas dia.

Seharusnya, lanjut Setyo, sebelum mengajukan gugatan kepada Nasdem, Lukito mengajukan keberatan ke Mahkamah Partai.

“Harusnya pakai prosedur itu. Pengajuan keberatan itu ada jangka waktunya. Jika 60 hari tidak ada respon, baru gugat. Kalau langsung begini namanya salah alamat,” tandasnya.