Gondol Uang Rp 70 Juta di Jok Sepeda, Warga Sumawe Dibui

Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, saat merilis hasil Operasi Sikat Semeru.(Miski)

MALANGVOICE – Sl alias Gandrong dan DAS harus mendekam di penjara. Pasalnya, keduanya kedapatan mencuri uang Rp70 juta dari jok sepeda motor milik Lasemun.

Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, mengatakan, dua tersangka sudah masuk dalam Target Operasi (TO) petugas. Kejadiannya berlangsung Februari 2015 lalu.

“Keduanya DPO dan berhasil ditangkap pada operasi Sikat Semeru ini,” kata dia, Jumat (30/9).

Tersangka, Sl, melancarkan aksinya berkat bantuan kekasih korban, inisial S.

“Saya diberi tahu kekasih korban, jika ada uang Rp70 juta di jok sepeda motornya,” kata Suliyanto, saat ditanya petugas, Jumat (30/9).

Baca juga: Polres Batu Ciduk Sembilan Tersangka Selama Operasi Sikat Semeru

DAS sebagai eksekutor, sedangkan Sl otak pencurian. Keduanya sama-sama warga Sumber Manjing Wetan, Kabupaten Malang.

Tiga hari setelah dapat informasi, ia mengatur rencana untuk melancarkan aksinya. Gandrong meminta S pura-pura mengajak korban melihat tanah di Jalan Kenanga, Desa Oro-oro Ombo, Kota Batu.

Sepeda milik korban di parkir di tepi jalan. Saat itulah pelaku beraksi menggunakan kunci palsu dan membawa kabur uangnya.

“Uangnya kami bagi rata, tapi yang punya ide awal adalah kekasih korban, dan orangnya sudah meninggal,” akunya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijatuhi Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.