Giliran Polres Batu Sita Ribuan Pil Koplo dan Tangkap Dua Pemuda

Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, saat press release bersama Kasubbag Humas AKP Waluyo
Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, saat press release bersama Kasubbag Humas AKP Waluyo. (fathul)

MALANGVOICE – Polres Batu mengamankan 1.225 pil koplo dari tangan dua orang yang diduga sebagai pengguna dan pengedar barang haram itu. Keduanya sudah dimasukkan jeruji guna proses hukum.

Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, menjelaskan, dua orang yang diamankan berinisial PAP (19) dan NWA (18). Keduanya ditangkap di Dusun Bayanan, Desa Ngantru, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

“Awalnya kami amankan PAP berdasarkan laporan warga yang mengetahui aktivitasnya. Dari tangan dia, kami sita 1.045 pil double L yang disimpan di rumahnya,” ungkap Kapolres, didampingi Kasubbag Humas, AKP Waluyo.

Pasca penangkapan PAP, kepolisian kemudian mengumpulkan keterangan darinya sehingga didapatkan tersangka baru, NR. Ia diduga sebagai pengedar yang menjual barang haram ini ke PAP.

Dari NR, kepolisian hanya mendapatkan pil koplo sebanyak 180 butir. Saat ini, pihaknya juga masih menyelidiki asal muasal pil tersebut. Karena dari NR, masih belum jelas mendapatkan pil dari mana.

“Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 197 subsider Pasal 196 sesuai UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.