Gerombolan Penjudi di Karangploso Digaruk

Kapolsek Karangploso, AKP Prayitno, saat press release.
Kapolsek Karangploso, AKP Prayitno, saat press release.(fathul)

MALANGVOICE – Lima penjudi kartu remi yang biasa bergerombol di salah satu rumah di Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, diringkus. Polisi bergerak setelah mendapay informasi dari warga.

Kapolsek Karangploso, AKP Prayitno, menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari warga terkait aksi perjudian yang mengganggu masyarakat. Apalagi judi dilakukan dengan melekan sepanjang malam, hingga warga tak tenang.

“Kami sudah melakukan penyelidikan selama beberapa waktu, kemudian saat mereka kembali berjudi, anggota Reskrim langsung menggerebek rumah salah satu tersangka,” jelas Kapolsek kepada wartawan.

Kelima orang itu adalah Aryo (59) warga Donowarih, Kecamatan Karangploso, Muh Safii Aridi (58), Sukadi alias Kadis (42), dan Sugeng Purnomo (51) warga Desa Karangan, Kecamatan Karangploso, dan Sumeh Wardi (50), warga Desa Lasah, Kecamatan Karangploso.

Barang bukti yang didapat dari kejadian ini adalah 3 set kartu remi, uang tunai Rp 2,8 juta, dan 1 lembar karpet yang digunakan berjudi. “Kami sangkakan ke mereka Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tandas Kapolsek.