George: Hari Ini KPU Tetapkan Bupati Malang

George da Silva usai mengikuti sidang MK (istimewa)

MALANGVOICE – Komisioner Panwaslu Kabupaten Malang, George da Silva, menekankan, putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan sebuah kemenangan rakyat, bukan kemenangan atau kekalahan dari Paslon nomor 1 atau Paslon nomor 2.

Karena itu George mengajak seluruh elemen masyarakat untuk merajut tali persaudaran yang telah dipisah selama 4 bulan sejak Pilkada lalu, dan selanjutnya bersama-sama membangun Kabupaten Malang agar lebih maju dan mensejahterakan rakyat.

“Setelah Putusan MK yang bersifat final dan mengikat, dalam satu hari KPU sudah menetapkan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Malang 2016. Jadi hari ini, Jumat (22/1) harus sudah ada penetapan,” jelas George kepada MVoice.

Hingga saat ini anggota Panwas yang paling sering muncul di media ini masih berada di Jakarta, karena jadwal penerbangan..

“Sepertinya saya tidak cukup waktu untuk menghadiri penetapan itu. Tapi saya sudah koordinasi agar KPU melaksanakan instruksi MK. Untuk jadwal penetapan, langsung ke KPU saja,” papar George.

Ia juga sempat membacakan amar putusan pleno Hakim Majelis Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Hakim Ketua Arief Hidayat, yang beranggotakan Hakim Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Manahan MP Sitompul, Anwar Usman, I Dewa Gede Palaguna, Patrialis Akbar, Wahuddin Adams dan Aswanto.

“Mengabulkan eksepsi Termohon (KPU Kab Malang-red) dan Pihak Terkait (Paslon No 1 Rendra Kresna dan Sanusi -red). Kedia, permohonan Pemohon (Dewanti Rumpoko dan Masrifah Hadi) tidak dapat diterima. Alasannya, karena Pemohon tdk memenuhui ketentuan legal tanding sesuai Pasal 158 UU No 8 Thn 2015,” George merinci.