Gelar Operasi, Dispenda Berhasil Amankan 4 Pickup Reklame Liar

Operasi Dispenda
Operasi Dispenda

MALANGVOICE – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang, Kamis (10/3) malam melakukan operasi terhadap reklame liar dan yang sudah habis masa berlakunya.

Kepala Dispenda, Ade Herawanto, mengatakan, dari hasil operasi itu sebanyak empat pick up reklame non permanen yang tersebar di seluruh penjuru kota berhasil dibersihkan

“Reklame jorok yang dipaku di pohon juga kami bersihkan, karena selain tanpa izin juga mengganggu keindahan kota,” kata Ade kepada MVoice, beberapa menit lalu.

Ia menjelaskan, harusnya semua pemasang spanduk maupun baliho harus membersihkan sendiri reklame yang sudah habis masa berlakunya dengan mengambil sendiri jasa bongkar (Jambong) yang sudah dibayarkan kepada pemerintah.

“Kesadaran pemasang reklme insidentil/non permanen masih rendah, dan akibatnya mengotori wajah kota, sehingga Dispenda harus bertindak menangani masalah ini,” tegasnya.

Rendahnya biaya Jambong, lanjut Ade, membuat para pengusaha reklame enggan mengambil dana itu untuk biaya pembongkaran reklame. Kondisi itu ditambah dengan mekanisme pencairan dana yang cukup ribet.

“Dana Jambong itu tidak serta merta bisa diambil karena masuk ke rekening kas daerah di Bank Jatim dan yang bisa mencairkan hanya pemilik reklame yang sudah setor, itulah yang membuat mereka jadi enggan,” bebernya.

Sedangkan Dispenda dan Satpol PP sendiri juga tidak bisa serta merta mencairkan dama Jambong untuk keperluan operaso, karena jika dana sudah masuk kas daerah, maka mekanisme penyerapan harus lewat kegiatan di APBD ataupun proyek lainnya.

“Karena ambong jika tidak diambil oleh pemiliknya maka otomatis akan di eksekusi oleh BPKAD dan masuk sbg penerimaan lain di APBD,” pungkasnya.