Gelapkan Uang Rp21 Juta, Duda Satu Anak Dibui

Tersangka penggelapan saat digelandang di Mapolsek Dau.(miski)
Tersangka penggelapan saat digelandang di Mapolsek Dau.(miski)

MALANGVOICE – Alif Kusnul Wijaya harus merasakan dinginnya lantai tahanan. Pasalnya, ia kedapatan menggelapkan uang sebesar Rp21 juta.

Warga Selokerto, Desa Selorejo, Kecamatan Dau, kabupaten Malang ini ditangkap setelah Hadi Miswanto melaporkan ke Polsek Dau.

Semula, pelapor meminta bantuan ke tersangka untuk dicarikan pinjaman uang dengan jaminan BPKB Toyota Kijang, di akhir tahun 2015.

Setelah mendapat pinjaman, pelapor menyerahkan uang sebesar Rp560 ribu untuk angsuran dua bulan. Kemudian di pertengahan bulan pelapor berniat menebus BPKB, sehingga menyerahkan uang Rp20.560.000 ke tersangka.

“Namun sama tersangka uangnya digunakan untuk membayar hutangnya, sehingga saat diminta BPKB milik pelapor tidak kunjung diserahkan. Korban merugi Rp21.680.000,” kata Kapolsek Dau, AKP Endro Sujiat, Selasa (22/11).

Dari pengakuan tersangka, ada dua orang yang menjadi korbannya, belum termasuk korban yang melapor.

Endro mengimbau masyarakat yang merasa minta bantuan kepada tersangka dan barangnya tidak kunjung dikembalikan, agar segera melapor ke Polsek Dau.

“Bisa saja ada korban lain, makanya kami masih menindaklanjuti kasus ini,” jelas dia.

Atas perbuatannya ia dikenakan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.