Gelapkan Sepeda Motor Majikan, Pemuda Sukun Ini Mengaku Salah

Pelaku, Prasetyo Prabandono (kiri kaos hijau) saat di Mapolres Batu.(Miski)
Pelaku, Prasetyo Prabandono (kiri kaos hijau) saat di Mapolres Batu.(Miski)

MALANGVOICE – Perbuatan Prasetyo Prabandono, warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, ini tak patut ditiru.

Laki-laki yan setiap hari bekerja sebagai sopir box ini menipu majikannya, Nyoman Artayu. Pelaku menggelapkan sepeda majikannya pada tahun 2015, lalu.

Kapolres Batu, AKBP Leonardus, mengatakan, pelaku semula terlambat kerja. Saat ditanya oleh majikannya, ia mengaku sepedanya mogok. Tanpa curiga sedikitpun, sang majikan menawarkan ke pelaku supaya menggunakan sepeda motornya jenis Suzuki N 5542 LU.

Tiga hari berturut-turut pelaku menggunakan sepeda majikannya ke tempat kerjanya. Namun, satu minggu lamanya pelaku tidak masuk kerja.

“Saat hari ketiga pelaku masuk kerja, sempat menyatakan akan membeli sepeda majikannya. Namun, pelak tak masuk kerja cukup lama,” katanya.

Korban lantas melapor ke Polsek Junrejo pada Bulan Desember 2016, dengan membawa bukti BPKB. Setelah itu, aparat melakukan penyelidikan. Hasilnya pelaku diketahui berada di rumah ibunya di Desa Donomulyo, Kabupaten Malang.

“Saat diamankan sama petugas, kendaraam sudah dijual seharga Rp3 juta, tapi pelaku baru terima DP Rp200 ribu. Sepeda motornya dijual ke teman sendiri,” ungkapnya.

Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.

“Saya mengaku salah. Posisinya bingung waktu itu,” aku dia.