Gelapkan Mobil, Warga Tumpang Kabupaten Malang Dibui

Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto menggelar rilis kasus penipuan atau penggelapan di Mapolres Batu. (Aziz Ramadani)

MALANGVOICE – Seorang berinisal Y (31) warga Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang terpaksa mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolres Batu. Sebab, satu unit mobil Daihatsu Zebra warna emas Nopol L 1066 PB, milik korban Arief Hidayat warga Desa Bumiaji, Kota Batu dijual tanpa sepengetahuan korban.

Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto mengatakan, modus operandi pelaku yang beraksi April silam ini, yakni dengan berpura-pura membeli mobil korban. Pelaku membayar uang muka Rp 500 ribu dan berjanji akan melunasi sisanya segera.

“Korban percaya saja lalu menyerahkan kendaraan tersebut,” beber Buher, sapaan akrab AKBP Budi Hermanto.

Namun, masih kata Buher, diam-diam pelaku menjual kembali mobil tersebur tanpa sepengetahuan korban seharga Rp 13 juta. Padahal pelaku belum melunasi pembayaran kepada korban. Uang hasil penjualan mobil diakui pelaku untuk foya-foya. “Pelaku sempat kabur lari dari tanggung jawabnya. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Batu,” jelas Buher.

Hampir satu bulan pelaku menjadi buronan polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku terdeteksi bersembunyi di kawasan Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang.

Polisi berhasil menciduknya, Kamis (13/7) silam. Petugas juga menyita barang bukti satu unit mobil Daihatsu Zebra warna emas Nopol L 1066 PB, lengkap dengan STNK dan BPKB.

“Atas perbuatan tersangka akan dijerat Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Dengan ancaman 9 tahun penjara.” pungkas Alumnus Akpol 2000 ini.


Reporter: Aziz Ramadani
Editor: Muhammad Choirul Anwar
Publisher: Yuliani Eka Indriastuti