Gelapkan 450 Liter Solar, Sopir dan Kernet Diciduk Polisi

Pelaku penggelapan dan penadah BBM jenis solar saat diamankan Polres Malang.(ist)
Pelaku penggelapan dan penadah BBM jenis solar saat diamankan Polres Malang.(ist)

MALANGVOICE – Polres Malang berhasil membekuk pelaku penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. Pelaku tidak lain sopir dan kernet mobil tangki industri, Suparman (58) dan Asmuni (46).

Selain sopir dan kernet, Polisi juga mengamankan seorang penadah, Muslimin (38) warga Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Pejabat Sementara Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Sutiyo, mengatakan, pelaku ditangkap Selasa (4/4) di sekitar kebun tebu di daerah Pakisaji. Pihaknya menyita 13 jerigen penuh dengan BBM atau sebanyak 450 liter.

Pelaku menjual ke penadah dengan harga Rp3.500 per liter. Oleh penadah dijual kembali seharga Rp5.000 atau mengambil untung Rp1.500 per liternya.

“BBM yang harusnya dikirim ke industri, sama pelaku (sopir-kernet) lebih dulu dikurangi jumlahnya dan dijual ke penadah di tengah jalan. Dari pengakuannya, mereka sudah dua kali melakukannya,” kata dia, Rabu (5/4).

Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 372 dan 374 dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.