Gantikan Wito Argo, Pelantikan Endang Tunggu Surat Gubernur

Ketua DPRD Batu, Cahyo Edi Purnomo.

MALANGVOICE – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Batu, Wito Argo yang meninggal dunia tinggal menunggu turunnya surat dari gubernur . DPC PDIP sebelumnya telah mengajukan penggantinya, yakni Endang Susilaning Rahayu, kepada Ketua DPRD.

Data di KPU, mantan istri Wali Kota Batu, Imam Kabul ini berhak mengisi posisi tersebut lantaran pada Pileg lalu, perolehan suara Endang 2.314 atau di bawah Wito Argo 2.575 di Dapil Bumiaji.

Ketua DPRD Kota Batu, Cahyo Edi Purnomo, mengatakan, pihaknya menunggu turunnya surat dari Gubernur Jawa Timur. Surat dari partai sudah diterimanya dan langsung disampaikan ke Gubernur.

Biasanya, kata dia, proses PAW memakan waktu sekitar dua bulan. Namun, kelengkapan perangkat di dewan perlu secepatnya diisi.

“Prosesnya memang cukup lama, jika sudah turun bisa dilaksanakan pelantikan,” kata dia, beberapa menit lalu.

Sementara itu, Endang mengaku, segala proses PAW telah selesai. Perolehan suaranya pada Pileg lalu diurutan ketiga atau kalah sama Ketua DPC PDIP, Suliadi dan Wito Argo yang juga menjabat Sekretaris DPC.

“Ya tinggal kapan Ketua DPRD mau melantik, secara pribadi saya sudah siap. Karena pada dasarnya prosedurnya demikian. Sampai sekarang belum ada kabar lagi,” ungkap Endang, dihubungi terpisah.

Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Batu bukan kali pertama. Pasalnya, sebelumnya anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN), Heri Purwanto yang meninggal dunia.