Gandeng KPP Malang Utara, Kodim 0833 Gelar Sosialisasi Tax Amnesty

Sosialisasi Tax Amnesty Pajak kepada Anggota Kodim 0833/Kota Malang

Kepala KPP Malang Utara, Heru Pamungkas Wibowo, memaparkan sosialisasi tax amnesty. (Muhammad Choirul)
Kepala KPP Malang Utara, Heru Pamungkas Wibowo, memaparkan sosialisasi tax amnesty. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Kodim 0833/Kota Malang menggandeng Kantor Pelayanan Pajak (KPP) area Malang Utara menggelar sosialisasi tax amnesty, Rabu (28/12), di Aula Makodim. Dandim 0833, Letkol (Arm) Aprianko Suseno, hadir langsung dalam acara itu.

Kepala KPP Malang Utara, Heru Pamungkas Wibowo, menjelaskan sejumlah poin penting terkait tax amnesty. “Ini kan pengampunan pajak. Apa saja yang diampuni? Yaitu PPH (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai),” ujarnya.

Heru menambahkan, ada banyak keuntungan wajib pajak mengikuti tax amnesty. Karena itu, dia menegaskan, partisipasi semua pihak penting, termasuk kalangan TNI. Dia menyebut, ada enam manfaat utama, antara lain tentu saja pengampunan pajak yang seharusnya terutang.

Selain itu, wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi administrasi dan pidana jika ada permasalahan terkait perpajakan. “Peserra tax amnesty juga tidak akan dikenakan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan,” tandasnya.

Dikatakannya, rahasia harta wajib pajak dipastikan terjamin. “Data pengampunan pajaj tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun. Yang terakhir, ada pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan,” pungkasnya.