Gama: Yang Dibacakan Hakim Tak Sesuai Fakta

Gama Mulya bersama kuasa hukum saat jalani sidang (deny)

MALANGVOICE – Usai divonis 10 tahun penjara, Gama Mulya masih tidak terima dengan putusan hakim di Pengadilan Negeri Kota Malang, sore ini.

Menurut dia, apa yang dibacakan hakim ketua, Rina Indrajati, tidak sesuai fakta.

“Semua tidak benar, semua itu tidak sesuai fakta,” katanya sambil berjalan ke luar area persidangan.

Gama diberi waktu berpikir selama tujuh hari, apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Sementara, kuasa hukum Gama, Benny Ruston, enggan berkomentar banyak terkait putusan hakim. Malahan, Benny menyesalkan selama pembacaan berkas oleh hakim kurang jelas terdengar atau terbata-bata.

“Kami belum bisa berkomentar banyak, karena belum dapat salinan dari hakim. Kami punya waktu seminggu untuk mempelajari vonis hari ini,” ungkap dia.

Pemuda asal Asrikaton, Pakis, Kabupaten Malang itu terbukti secara sah telah memaksa dan melakukan persetubuhan dengan wanita di luar ikatan pernikahan. Ia melanggar pasal 285 KUHP tentang tindak pidana asusila, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.