Frustasi karena Nganggur, AT Nekat Jual Sabu dan Ekstasi

: Kasatnarkoba, AKP Samsul Hidayat, saat menggelar rilis penangkapan pengedar narkoba (fathul)

MALANGVOICE – Pengedar narkoba asal Desa Codo, Kecamatan Wajak, berinisial AT yang ditangkap Satnarkoba Polres Malang, mengaku nganggur selama 5 bulan sehingga nekat melakukan pekerjaan kotor itu.

Apalagi tuntutan keluarganya tinggi sehingga ia tidak memiliki pilihan lain. Padahal pria berusia 27 tahun ini baru memiliki anak satu saja dan masih kecil.

“Bingung kalau nyari makan, jadi saat dikasih tahu ada kerjaan ya saya ambil saja,” kata AT terbata saat ditanya MVoice usai rilis di ruang Satuan Narkoba.

Sebelum menerima kerjaan dari temannya itu, AT mengaku bekerja menjual mie keliling Kota Kepanjen. Karena kebutuhan hidup semakin besar, akhirnya berhenti dari pekerjaannya.

Di sinilah kemudian, temannya yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Malang ini menawarinya pekerjaan. “Satu minggu bisa dapat Rp 1 juta, lumayan,” lanjut AT.

Selain sabu-sabu dan ekstasi, kepolisian juga mengamankan beberapa barang milik AT hasil penggeledahan di rumahnya. Yang menarik, AT rupanya rajin mencatat barang yang dijualnya di buku khusus seperti pedagang profesional.

Saat Kasatnarkoba, AKP Samsul Hidayat menunjukkan buku ini kepada media, di dalamnya terdapat beberapa informasi yang disandikan dengan huruf kapital, lalu terdapat jumlah uang penerimaan.

“Kami amankan pula 1 unit timbangan elektrik, 2 unit HP, 3 unit sekrop dari sedotan plastik, seperangkat alat hisap, kompor kecil pembakar dari botok, 50 lembar plastik klip, 6 buah sedotan, 1 buah dompet, dan 2 lakban,” imbuh Bambang.