FPDI Perjuangan: Tarif Parkir Harus Dikaji Ulang

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang, Suprapto (Kiri)

MALANGVOICE – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang, Suprapto, mengusulkan adanya kajian terhadap besaran retribusi parkir yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Fraksi, Suprapto, mengatakan, kajian dilakukan karena ada permasalahan di masyarakat, sehingga lahirlah petisi yang ditulis akun atas nama Helmy.

Menurutnya, petisi merupakan sinyalemen jika warga keberatan dengan besaran tarif retribusi parkir, Rp 2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 3 ribu untuk kendaraan roda empat.

“Kajian itu bisa saja berbentuk survei, misalnya apakah menurut warga tarif parkir selama ini terlalu mahal atau tidak,” kata Suprapto, beberapa menit lalu.

Ia menegaskan, Perda Retribusi Daerah yang saat ini dijadikan rujukan dalam penarikan retribusi parkir, bisa saja dievaluasi bahkan direvisi beberapa pasalnya.

“Karena itulah, hasil dari kajian itu akan dijadikan dasar nanti, jika memang Perda sepakat direvisi. Kalau ada revisi berarti ada Pansus. Dasarnya ya kajian ini,” bebernya.

Suprapto menilai, alasan Pemkot Malang menaikkan retribusi parkir untuk mengurangi jumlah kendaraan, kurang efektif. Terbukti di beberapa kawasan masih terlihat macet.

“Untuk menilai apakah opini saya itu benar atau tidak butuh kajian tadi. Apakah dengan naiknya harga berdampak signifikan bagi pengurangan jumlah kendaraan di jalan?” tukasnya.

Rencananya Fraksi PDI Perjuangan akan melemparkan wacana ini kepada fraksi yang ada di DPRD sehingga ada tindak lanjut.

“Masalah PAD dan segala macam bisa kita bicarakan nanti, yang penting adalah layanan kepada masyarakat,” tukasnya.