Fleksibel, Pemkot Batu Harus Habiskan Dana Cukai Rp 45 Miliar

Suasana sosialisasi undang-undang dan peraturan menteri yang memudahkan penggunaan dana cukai (fathul)

MALANGVOICE – Dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) untuk Kota Batu ternyata mencapai Rp 45,6 miliar tahun ini. Dalam tahun anggaran hingga Desember mendatang, dana itu harus habis, jika tidak ingin kena sanksi.

Bagian Perekonomian Pemprov Jatim, Shoviatus Sholihah, mengatakan, saat ini aturan terkait DBHCT dipermudah. Sehingga diharapkan dana itu dapat terserap untuk membangun Kota Batu.

“Dana sebesar itu memang harus dihabiskan tahun ini. Apalagi dana cukai sekarang bisa digunakan untuk pembangunan yang ada hubungannya dengan kebutuhan daerah, termasuk pembangunan fisik,” tambah Noviatus kepada wartawan.

Kepala Inspektorat Kota Batu, Endang Triningsih, mengakui adanya kekhawatiran dan ketakutan menggunakan DBHCT. Karena selama ini, penggunaannya ada persyaratan khusus sehingga ada konsekuensi hukum saat menyalahi aturan.

“Kemudian adanya program pemerintah yang tumpang tindih. Sehingga bukannya memudahkan kami di daerah, malah mempersulit. Akhirnya ada kekhawatiran itu yang membuat penggunaan dana cukai rendah,” tandas Endang.