Fix, Pilkada Batu Digelar 15 Februari 2017

Konferensi pers yang dilaksanakan KPU bersama media
Konferensi pers yang dilaksanakan KPU bersama media (fathul)

MALANGVOICE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu telah menerima Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu di tingkat daerah, baik provinsi maupun kabupaten atau kota.

Dalam PKPU yang baru turun itu disebutkan secara pasti, Pilkada dilaksanakan pada Hari Rabu, 15 Februari 2017. Sehingga informasi sebelumnya yang diperkirakan tanggal 12 Februari direvisi.

“Berdasar Pilkada 19 Desember 2015 lalu, banyak yang dijadikan bahan evaluasi KPU, Pemerintah, dan DPR. Sehingga ada pengubahan dan saat ini sudah ada PKPU yang disahkan,” jelas Divisi Hukum Mardiono, di Kantor KPU.

Sembari menunggu UU Nomor 8 Tahun 2015 yang menjadi acuan Pilkada tahun lalu direvisi, KPU telah mengeluarkan 3 jenis PKPU. Yakni PKPU Nomor 1 Tahun 2016, PKPU Nomor 2 Tahun 2016, dan PKPU Nomor 3 Tahun 2016.

“PKPU Nomor 1 dan Nomor 2 kalau kami telaah, itu terkait aturan teknis untuk mengantisipasi anggota DPRD yang berkeinginan maju mencalonkan diri. Sedangkan PKPU Nomor 3 ini khusus aturan teknis soal Pilkadanya,” imbuh Mardiono didampingi Divisi Teknis Penyelengaraan dan Data Ashar Chilmi.