Faktor Inflasi Pengaruhi Usulan UMK Malang Raya Tinggi

Kabid Hubinsyaker, Achmad Rukmiyanto (Tika)
Kabid Hubinsyaker, Achmad Rukmiyanto (Tika)

MALANGVOICE – Usulan Upah Minimum Kota (UMK) di Malang Raya relatif besar di Jawa Timur.

Berdasarkan data dari Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jatim, Kabupaten Malang mengajukan UMK sebesar Rp 2.368.510,-.

Angka ini jauh lebih besar jika dibandingkan dengan Kota Malang sebesar Rp 2.272.170,- dan Batu dengan nilai Rp 2.193.150,-.

Jika dibandingkan dengan Kota Mojokerto dengan nilai Rp 1.735.250,- dan terendah Kabupaten Magetan dengan usulan Rp 1.388.850,-, angka UMK Malang Raya jauh lebih tinggi.

Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim di tahun ini sebesar Rp 1.388.850,-.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja (Hubinsyaker) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Malang, Achmad Rukmiyanto menjelaskan, usulan UMK yang tinggi ini karena tingginya inflasi di Malang Raya.

Sektor pendidikan menyumbang tingginya inflasi di Malang Raya. Selain itu sektor pariwisata dan perdagangan juga menjadi pertimbangan tingginya usulan UMK.

“Banyak perguruan tinggi dan sekolah di Malang Raya menyumbang inflasi. Akibatnya, usulan UMK juga tinggi,” tegas dia saat ditemui di kantornya, Kamis (3/11) siang.

Laki-laki yang biasa disapa Totok ini menjelaskan, UMP sudah ditetapkan serentak 1 November 2017.

“UMK baru bisa diputuskan 21 November mendatang,” tandas dia.