ER Kabulkan Pengunduran Diri Abdul Majid sebagai PNS

Abdul Majid (baju putih) resmi diberhentikan sebagai PNS.(Miski)

MALANGVOICE – Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, menandatangani surat pemberhentian salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Abdul Majid.

Abdul Majid mengajukan surat pengunduran diri ke Pemkot Batu, pada 9 Agustus 2016. Ia memilih mengundurkan diri karena maju dalam Pilwali Batu.

“Sudah disetujui, pak Majid diberhentikan atas permintaan sendiri, melalui surat pengunduran diri yang masuk ke BKD,” kata Kepala BKD, Achmad Suparto, Jumat (2/9).

Abdul Majid tidak berhak mendapat uang pensiun. Bakal calon yang maju jalur independen ini hanya mendapatkan gaji terakhir Agustus dan asuransi tunjangan hari tua.

Sedangkan terkait tanggungan di Bank Jatim, Parto, sapaan akrabnya menyebut, hal tersebut masalah pribadi yang bersangkutan.

“Suratnya belum kami serahkan ke BPKAD. Mungkin akhir September baru cair,” jelasnya.