Empat Tersangka Proyek Fiktif Dinas Pasar Diperiksa Kejaksaan Pekan Depan

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, membacakan empat nama tersangka kasus proyek fiktif Dinas Pasar. (deny)
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, membacakan empat nama tersangka kasus proyek fiktif Dinas Pasar. (deny)

MALANGVOICE – Empat tersangka kasus proyek fiktif Dinas Pasar Kota Malang pada 2014, pekan depan akan dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Malang, Wahyu Triantono, mengatakan, empat tersangka itu akan dimintai keterangan atau diperiksa.

“Itu pemanggilan pertama setelah status mereka menjadi tersangka,” katanya, Sabtu (22/10).

Seperti diberitakan, empat tersangka itu adalah EK, SH, EW, dan W, sudah dipanggil Kejari sebagai saksi.

Mereka bertanggung jawab atas proyek fiktif Dinas Pasar dengan realisasi Rp 285 juta. Dari hasil pemeriksaan pekan depan, Kejari berharap ada saksi lain yang bisa diseret menjadi tersangka.

“Kalau ada orang lain yang terlibat, pasti segera dijadikan tersangka,” tutupnya.