Empat Penjudi Remi Diringkus Jajaran Polsek Kalipare

Pelaku judi yang diamankan anggota Polsek Kalipare (fathul)

MALANGVOICE – Setelah penjudi domino dibekuk di wilayah hukum Polsek Kepanjen, kini giliran penjudi remi yang diringkus oleh anggota Polsek Kalipare. Empat orang ini langsung digiring ke Mapolsek untuk proses hukum.

Kapolsek Kalipare, AKP I Made Suardana, mengatakan, kasus perjudian memang sedang diperhatikan oleh Kapolres. Sehingga pihaknya juga memburu warga yang bermain-main dengan persoalan yang meresahkan itu.

Pelaku judi yang diamankan anggota Polsek Kalipare-2“Kami sendiri mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di salah satu lokasi biliar. Makanya kami kembangkan, kemudian kita lakukan penangkapan,” ungkap Kapolsek kepada wartawan.

Keempat orang ini adalah Musnari Heri (45) penjual kambing, Fadli (31) tukang batu , Afrizal Dian (25) sopir, dan Jupri (45) serabutan. Semuanya warga Dusun Cungkal, Desa Sumberpetung, Kecamatan Kalipare.

“Dari tangan mereka, kami sita satu set kartu remi dan uang Rp 376 ribu. Kepada mereka, kami kenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” tandas Kapolsek.